Membungkam Kebenaran Dengan Lumpur Panas
abstraksi
Dalam tulisan ini akan ditunjukkan bagaimana PT Lapindo Brantas dan jaringannya memanfaatkan media tertulis dan iklan serta pendapat para ilmuwan dan tokoh-tokoh lainnya dengan tujuan untuk menghindar dari beban biaya serta tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah semburan Lumpur di wilayah kuasa tambang mereka. Dengan menggunakan berbagai macam cara, perusahaan ini mampu membangun opini masyarakat tentang kebenaran yang diinginkan untuk mengaburkan fakta yang sesungguhnya terjadi. Mereka sungguh akan berhemat jika kejadian semburan lumpur Sidoarjo ditetapkan sebagai bencana alam karena segala biaya yang digunakan untuk menanggulanginya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Juga akan diperlihatkan bagaimana warga dan kelompok organisasi sipil yang peduli dengan kasus ini mencoba melakukan perlawan meski menghadapi sejumlah tantangan.
Pengantar
Tulisan ini mencoba menyajikan bagaimana Lapindo berusaha sedari awal untuk menghindar dari tanggungjawab dengan memanfaatkan kekuatan pakar, media, dan tokoh-tokoh dalam masyarakat yang menjadikan semburan lumpur di wilayah kerjanya sebagai kejadian bencana alam. Mengungkapkan hal-hal yang berhasil ditutupi oleh Lapindo untuk tidak merelasikan semburan lumpur dengan aktivitas pengeboran yang dilakukan dan keberhasilannya untuk menyiapkan perangkat hukum, ilmiah, dan politik yang berpihak kepada terselamatkannya kapital mereka. Keluar dari jerat hukum telah menyelamatkan Lapindo untuk tidak merugi dan menjadikannya peluang untuk mendapat keuntungan dalam jumlah yang lebih besar.
Kajian terhadap dokumen-dokumen resmi institusi pemerintah dan badan lainnya; dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan; kumpulan berita media; dokumen internal report WALHI; termasuk pengalaman penulis menangani kasus ini selama di WALHI Jawa Timur sejak tahun 2006 menjadi bahan utama dalam penulisan.
Paper ini diawali dengan memaparkan profil perusahaan dan jejaring usahanya untuk menghantarkan pembaca pada gambaran tentang situasi awal pengelolaan Blok Brantas yang menyebabkan semburan lumpur panas ini. Fokus analisis adalah pada cara Lapindo memanfaatkan perdebatan ahli tentang penyebab semburan dan strategi yang digunakan perusahaan untuk membangun opini publik melalui pemanfaatan kekuatan media dan tokoh.
Paper ini diakhiri dengan kesimpulan tentang peranan ahli, media, dan tokoh-tokoh penting yang telah mampu dikelola oleh Lapindo hingga membuat proses pengelolaan Lumpur Lapindo menjadi serba tidak jelas dan pengalihan opini publik pada akar persoalan yang sebenarnya.
———————————————————
Kerajaan Bisnis Raksasa dibalik Lapindo Brantas
Membahas Lapindo tidak bisa dipisahkan dengan kerajaan bisnis pemiliknya, Bakrie Group. PT Lapindo Brantas Inc adalah bagian dari anak perusahaan grup ini yang mengelola operasional blok brantas. Perusahaan yang didirikan di USA ini adalah pemilik 50% participating interest dan menjadikannya sebagai kontraktor pelaksana blok brantas. Pemilik saham lainnya pada blok ini adalah Santos(18%) dan Medco Energi (32%).
Perusahaan yang tercatat dalam bursa dengan ENRG ini memiliki hampir seratus persen saham Lapindo Brantas Inc melalui Pan Asia Enterprise Ltd(15,70%) dan Kalila Energi Ltd (84,24%). Kedua perusahaan ini sahamnya dikuasai oleh Energi Mega Persada(EMP) secara keseluruhan sejumlah masing-masing 99,99%.
Terdapat delapan blok migas yang dikuasai oleh EMP melalui tujuh jaringan perusahaannya. Selain Pan Enterprise dan Kalila Energi, penguasaan dilakukan melalui: PT Imbang Tata Alam, RHI Corporation, Energi Mega Pratama Inc, Malacca Brantas Finance, dan PT Tunas Harapan Prakasa.ii
Energi Mega Persada sendiri dikuasai oleh enam pihak: Julianto Benhayudi(3,31%), Rennier A R Latief (4,71%), Publik (33,34%), PT Kondur Indonesia (30,41%), PT Brantas Indonesia (19,95%), dan UBS AG Singapore(8,28%).
Informasi kandungan migas di Sidoarjo hanya dikuasai sejumlah elit. Segelintir pihak seperti kuasa modal, pemerintahan, politikus, dan militer saja yang bisa dengan mudah mendapatkannya. Peruntukkan wilayah dalam perda RTRW Sidoarjo yang berlaku untuk tahun 2003-2013 sama sekali tidak menyebutkan potensi kandungan gas di wilayah tersebut. Proses pengadaan lahan oleh PT. Lapindo Brantas Inc., juga menyimpan cerita misteri dimana warga desa sekitar disesatkan oleh keterangan bahwa kegiatan industri yang akan dilakukan perusahaan tersebut adalah peternakan.iii
Ada 49 sumur pada blok ini yang berada di wilayah kabupaten Sidoarjo, sisanya berada di Mojokerto (4) dan Pasuruan(2). Lapindo Brantas Inc., mulai melakukan pengeboran 21 sumur sejak 1997 dengan selesainya studi AMDAL yang disusun oleh ITS.iv Namun meski sisanya tidak disertai AMDAL, eksplorasi tetap berjalan seperti sumur Banjar Panji #1 Porong Sidoarjo, dimana lumpur mulai menyembur.v
Lumpur Lapindo menyembur 29 Mei 2006, dan sejak saat itu telah lebih dari tiga puluh ribu warga tersingkir dari ruang hidupnya. Semburan yang terjadi setelah gempa bumi di Jogjakarta ini mengeluarkan 150.000 kubik lumpur setiap hari. Memaksa warga untuk mengungsi di kantor kelurahan, sekolah, dan pasar. Dan akibat dari semburan itu lebih dari 700 hektar lahan yang berisi rumah, sawah, sungai, makam, dan aset-aset produksi lainnya tenggelam. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat gagap menghadapi lumpur panas ini. Warga tergagap karena mengandalkan wilayahnya untuk industri manufaktur, pertanian, perikanan, dan perdagangan jasa sebagai basis pembangunan ekonominya, bukan industri minyak dan gas (migas).vi
Berbagai wacana digagas secara sistematis oleh perusahaan untuk menghindar dari tanggungjawab. Skenario force majeur digunakan menghindari tanggung jawab hukum dan beban biaya akibat kerugian yang ditimbulkan. Peranan para ahli geologi Indonesia yang menyajikan relasi gempa dan semburan sangat menguntungkan posisi Lapindo. Pendapat para ahli untuk mengaburkan kesalahan teknis yang dilakukan selalu digunakan untuk semakin menjauhkan tanggungjawab mutlak dan menjadikannya sebagai sebuah tanggungjawab sosial perusahaan.
Status ‘lumpur lapindo’ yang secara hukum diambangkan, telah melepaskan perusahaan ini dari tanggungjawab lebih besar. Peraturan Presiden No 14/2007 yang menyatakan semburan lumpur sebagai Bencana Nasional merupakan kesuksesan awal perusahaan. Lambannya proses pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum karena perbedaan pendapat para ahli juga lebih menguntungkan mereka.
Banyak alasan bagi korporasi ini untuk menghindari penggantian kompensasi yang menjadi hak warga korban. Status tanah warga yang di dominasi tanpa Sertifikat Hak Milik(SHM) menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mengulur waktu pembayaran. Meski Badan Pertanahan Nasional(BPN) tanggal 24 Maret 2008 telah mengeluarkan surat adanya jaminan bagi tanah selain sertifikat hak milik, seperti Yasan, Gogol, letter C, dan petok D bisa dilakukan peralihan dengan status yang sama, namun Lapindo bersama para Notaris yang disewa keberatan untuk melakukan proses jual beli dengan melandaskannya pada UU Agraria.
Skema ganti rugi dengan berhasil dirubah menjadi jual beli yang melemahkan posisi warga korban dengan keterbatasan alat bukti pemilikan tanah dan bangunan. Perangkat hukum agraria; hukum lingkungan; dan undang-undang migas menjadikan perusahaan untuk berpeluang mengeruk keuntungan baru. Perusahaan ini berhasil menjaga tidak keluarnya kapital dalam jumlah besar. Alih-alih merugi, Lapindo telah berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan besar dalam jangka panjang dengan penguasaan lahan yang sangat luas bernilai murah.
Situasi darurat atas kondisi yang ada tidak ditunjukkan oleh BP Migas. Mereka merespon kejadian yang ada dengan menerjunkan tim pada 5 juni 2006,vii enam hari setelah semburan. Apa yang ditemukan oleh BP Migas juga tidak menunjukkan apakah semburan yang terjadi langsung mendapatkan penanganan sesuai dengan kewenangan BP Migas dengan melakukan arahan teknis penanganan situasi. Apalagi diketahui bahwa sub kontraktor pelaksana yang digunakan oleh Lapindo Brantas, PT Medici Citra Nusantara, tidak berpengalaman dan berkompetensi dalam melakukan ekploitasi migas. Perusahaan ini hanya sekali saja melakukan pemboran pada tahun 2001.viii
Lapindo Brantas Inc telah pula berhasil mempengaruhi kebijakan penanganan luapan lumpur. Dengan landasan pendapat pakar bahwa kejadian semburan adalah mud volcano, lumpur tidak dapat dihentikan dan harus dialirkan ke laut. Pendapat bahwa lumpur tidak berbahaya dengan landasan uji pada beberapa laboratoriumix dimanfaatkan menutupi segala kebahayaan kandungan-kandungan berbahaya lumpur.
Yang mesti juga diingat adalah peraturan Migas Indonesia yang telah dirubah melalui intervensi lembaga-lembaga keuangan internasional sangat menguntungkan bagi investasi migas di Indonesia.x Jaminan terkait kerahasiaan informasi mengenai minyak dan gas benar-benar dimanfaatkan Lapindo Brantas untuk tidak menyerahkan laporan daily drilling report setiap hari kepada BP Migas.
Lapindo adalah potret kekuatan besar kapital yang sukses dilayani oleh negara dalam menguras kekayaan sumberdaya bumi Indonesia. Pengabaian keselamatan warga dan penghancuran ruang hidup dilakukan melalui perendahan derajat tanggungjawab yang mesti ditanggung korporasi ini dengan hanya melalui prosesi jual beli.
Debat Ahli Sebagai Peluang
“In large numbers of cases, government efforts to manage resources were failing because of the mistakes made by scientist and engineers. In the modern world, an aura of of certainty and infallibility has come to surround science and scientist. Their advice is sought on all kinds of matters, and it is usually accepted because it is difficult for laypeople to challenge them. Unfortunately, the science involved in resourced management is plagued with problem, making scientist all too fallible. When those advising government policy makers make mistakes, the results can be disastrous.”xi
Masyarakat di luar wilayah Sidoarjo, atau bahkan di Sidoarjo yang agak jauh dari wilayah semburan, baru mengetahui adanya semburan sehari setelah 29 Mei 2007. Media-media cetak dan elektronik berperan menyampaikan ini, meski masih tidak terlalu besar dibandingkan dengan pemberitaan Gempa Bumi Jogjakarta yang terjadi tepat 29 Mei 2007. Headline semua media saat itu menampilkan daya rusak Gempa Bumi Jogjakarta.
Pertambangan Migas yang merupakan bidang teknologi menjadikannya ajang pendapat bagi para ahli yang memang menguasai secara teori dan teknis tentang geologi dan pertambangan. Kebutuhan atas kompetensi teknis inilah yang menjadikan Lumpur Lapindo melibatkan banyak ahli yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam pertanggungjawabannya.
Perdebatan para ahli ini penulis kelompokkan dalam 3 topik: penyebab semburan lumpur, kandungan bahan berbahaya lumpur, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Ketiga hal ini berkorelasi satu dengan lainnya dalam kebijakan-kebijakan pengelolaan lumpur lapindo ini. Dalam penjelasan selanjutnya akan diuraikan satu persatu debat ini.
Penyebab Semburan Lumpur:
Terkait dengan perdebatan mengenai semburan Lumpur Lapindo ini, penulis melihat para ahli telah mengerucut pada satu pendapat yang sama yang didasarkan perhitungan volume lumpur yang keluar, yaitu sebagai fenomena mud volcano. Namun untuk penyebabnya, terbagi menjadi dua pendapat berbeda: semburan lumpur terkait dengan gempa jogja dan semburan lumpur akibat kesalahan prosedur pengeboran.
Statemen pertama kali yang mengaitkan semburan lumpur dengan kejadian Gempa Jogja dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc melalui Budi Santoso selaku Relation & Security Manager Lapindo. Ia menyampaikan bahwa gempa tektonik di Jogja mengakibatkan retakan pada lapisan bumi di areal ladang gas sumur eksplorasi Rig TMMJ # 01, lokasi Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas Inc, di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, kebocoran gas diduga kuat terjadi sejak pukul 22.00 (Minggu, 28/5/2006) dan puncaknya baru terasa pukul 06.00 (Senin, 29/5/2006).xii
Pernyataan ini masih terus dikuatkan oleh Lapindo melalui Imam P. Agustino, General Manager PT Lapindo Brantas Inc., yang menyatakan bahwa semburan gas dan Lumpur di desa tidak ada kaitannya dengan sumur pengeboran. Alasannya, berdasarkan laporan tim Lapindo, tidak ada yang salah secara teknis dengan sumur pengeborannya.xiii
Banyak ahli yang kemudian mendukung pernyataan tersebut dengan mengaitkan semburan lumpur dengan gempa Jogjakarta. Beberapa ahli geologi menyimpulkan bahwa sumber semburan bukan dari sumur ekslporasi Banjar panji#1.xiv Ahli-ahli geologi yang mendukung adanya relasi antara semburan ini dengan gempa Jogjakarata diantaranya adalah Dr. Adi Priyadi Kadar.xv Ia menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo merupakan Mud Volcano, sumber semburan diyakini bukan berasal dari sumur eksplorasi Banjar Panji #1. Ahli-ahli yang berpendapat serupa yang dimuat dalam iklan advetorial yang dibuat perusahaan adalah Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin(Guru Besar Geologi ITB), Dr. Ir. Agus Guntoro M.Si seorang dosen Geologi FT Kebumian dan Energi Univ. Trisakti; dan Dr. Ir. Doddy Nawangsidi dosen Perminyakan ITB, yang juga politisi anggota partai berkuasa di pemerintahan dan menjadi calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II pada pemilu 2009.
Namun tidak sedikit yang meyakini keluarnya Mud Volcano adalah dipicu oleh kesalahan pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo. Beberapa ahli ternama seperti Dr.Ing. Ir. Rudi Rubiandini R.Sxvi dan Dr. Ir. Andang Bachtiarxvii merupakan ahli geologi yang menentang kejadian gempa bumi Jogjakarta sebagai penyebab semburan lumpur. Richard J Davies seorang ahli geologi dari University of Durham UK meyakinkan terjadinya ketidakpatuhan prosedur pengeboran sebagai penyebab semburan lumpur.xviii
Menurut pakar geologi ITS Sukolilo Surabaya Ir. Amien Widodo MT, terjadinya kasus tersebut bukanlah karena pengaruh gempa seperti yang diberitakan sebelumnya. “Gempa di jogjakarta berskala 5,9 skala richter dan apabila berpengaruh di Sidoarjo skalanya kecil dan tidak akan menimbulkan luapan lumpur seperti itu”.xix
Dua pendapat ini sepertinya sengaja dikelola untuk mengarahkan pada ketidakjelasan status hukum semburan lumpur. Jika semburan lumpur dikaitkan dengan gempa Jogjakarta maka statusnya menjadi bencana alam, sedangkan jika bisa dibuktikan pemicunya adalah kesalahan teknis prosedur pengeboran maka beban tanggungjawab kerugian yang ditimbulkan adalah ditanggung seluruhnya oleh Lapindo. Hal ini berdasar asas tanggungjawab mutlak dalam regulasi migas dan lingkungan hidup Indonesia.
Usaha untuk mencari pembenaran relasi gempa Jogjakarta sebagai pemicu semburan dilakukan dengan mencari dukungan kepada lembaga riset pemerintah dan asosiasi pengusaha pertambangan. BPPT menyampaikan siaran pers resmi pada tanggal 8 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa semburan lumpur adalah fenomena mud volcano yang tidak dapat berhenti dalam waktu singkat sehingga perlu ditetapkan sebagai bencana alam.
Hal yang sama dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Migas Nasional yang melakukan pertemuan ilmiah pada 7 Desember 2006. Selain menyepakati sebagai fenomena mud volcano, pertemuan ini juga merekomendasikan penghentian upaya menutup semburan lumpur.
Upaya untuk lebih mengerucutkan Lumpur Lapindo sebagai bencana alam dilakukan melalui berbagai pertemuan. BPPT melakukan workshop International Geological Workshop on Sidoarjo pada 20-21 Februari 2007 yang merumuskan semburan sebagai fenomena alam.
Dua wacana penyebab lumpur terus bergulir dan menyulitkan penanganan yang dilakukan. Upaya penghentian lumpur dengan metode snubbing unit dan relief well yang sedang dilakukan, dihentikan tanpa alasan jelas. Padahal metode relief well sudah jamak digunakan untuk menghentikan kejadian seperti ini.xx
Perdebatan ini pula yang menghantarkan lambannya proses pidana bagi tersangaka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Dari sebelas ahli pengeboran yang diminta keterangannya, dominan menyampaikan tidak ada relasi antara prosedur pengeboran dengan semburan lumpur.xxi
Namun keaksian lapangan yang sempat terkuak media, menggambarkan relasi yang kuat antara kesalahan pengeboran dan semburan yang terjadi. Menurut Syahdunxxii, seorang mekanik pengeboran PT Tiga Musim Mas Jayaxxiii, semburan gas itu disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Hal itu terjadi sekitar pukul 04.30 setelah bor macet saat akan diangkat ke atas untuk mengganti rangkaian. Akibat gas tidak bisa ke luar ke atas melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor, gas menekan ke samping dan akhirnya keluar ke permukaan melalui rawa.
Menghindari beban yang kemungkinan sangat besar ditanggung oleh perusahaan, upaya menyelamatkan alat pengeboran dan menutup sumur pengeboran segera dilakukan oleh Lapindo hanya dalam kurun 6 hari setelah semburan terjadi.xxiv
Lapindo sendiri tidak menyampaikan daily drilling report kepada BP Migasxxv. Hal ini menyulitkan dalam upaya memilih strategi penutupan lumpur. Para ahli geologi juga hanya mampu membuat prediksi berdasar teori dan pengalaman dunia pengeboran minyak tanpa dilandasi data teknis pengeboran.
Bukti adanya kesalahan prosedur sebenarnya sangat kuat. Surat Medcoxxvi, pemilik lain blok Brantas yang ditujukan kepada Direktur Lapindo tanggal 5 Juni 2006, menyebutkan bahwa operator ternyata tidak mengindahkan peringatan untuk melakukan pemasangan casing pada kedalaman 8500ft sebagaimana telah disampaikan dalam technical meeting tanggal 18 Mei 2006. Ketidakpatuhan itu yang menyebabkan Medco menolak untuk dibebani biaya ganti rugi sebagaimana sudah disepakati dalam kontrak kerjasama operasi antara mereka.
Medco melakukan ini juga berdasarkan investigasi dari tim konsultan yang mereka sewa untuk menyelidiki kejadian semburan lumpur, Tritech Petroleum dan Neil Adams. Sayangnya dokumen ini tidak pernah dipublikasikan. Namun, awal tahun 2009 dua dokumen berhasil didapatkan oleh media asing yang melakukan liputan mendalam. Satu diantara dokumen tersebut adalah dari Tritech.
Perdebatan ini masih diwarnai oleh berbagai pendapat aparatus negara yang tidak memiliki kompetensi ilmu geologi. Mayjen TNI Syamsul Mapareppa, misalnya, menyatakan bahwa semburan Lumpur adalah bencana alam, dan lumpurnya tidak berbahaya.xxvii
Implikasi dari ketidakpastian penyebab semburan mengakibatkan status hukum Lumpur Lapindo mengambang dan kemudian berimplikasi pada lambannya upaya mengatasi semburan hingga penghentian berbagai upaya yang dijalankan. Tidak hanya itu, ketidakjelasan ini yang juga dimanfaatkan Lapindo untuk memuluskan agendanya untuk menyatakan bahwa status lumpur lapindo sebagai sebuah bencana nasional. Penetapan yang tertuang dalam Perpres 14/2007 mengaburkan landasan hukum yang jelas siapa yang kemudian harus bertanggungjawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Kompromi untuk itu adalah memisahkan beban tanggungjawab kepada Lapindo Brantas terbatas pada wilayah peta terdampak yang ditetapkan tanggal 22 Maret 2007 dan membebankan tanggungjawab di luar wilayah itu kepada APBN.xxviii
Kandungan Bahan Berbahaya Lumpur:
Perdebatan bahaya atau tidaknya kandungan lumpur Lapindo juga terjadi. Akademisi melalui institusi pendidikan ataupun tidak, telah bekerjasama dengan Lapindo sejak semula hingga saat ini. ITS melalui LPPM setidaknya mengerjakan 18 proyek yang terkait dengan beroperasinya industri ini sejak awal.xxix Penyusunan AMDAL sebelum semburan terjadi hingga assesment yang dilakukan kepada warga korban ditangani oleh lembaga ini.
Pernyataan lumpur tidak berbahaya juga disampaikan pertama kali oleh pihak Lapindo Brantas melalui PT Fergaco, pihak yang ditunjuk mengatasi semburan ini. Dodo, teknisi perusahaan ini menyampaikan bahwa Gas yang keluar adalah H2S (Hidrogen sulfida). Bisa beracun, bisa tidak bergantung konsentrasinya. Tidak akan menyebabkan bahaya kebakaran atau ledakan. Konsentrasi rendah (< 20 ppm) H2S tidak berbahaya. Seseorang yang sehat dan kuat fisiknya, boleh berada di tempat yang mengandung gas tersebut maksimal 8 jam. Gas ini baru membahayakan jika konsentrasinya lebih dari 20 ppm. Bila seseorang menghirup udara dengan kandungan H2S sangat tinggi atau mencapai 1000 ppm orang tersebut dapat langsung meninggal. Gas ini dapat mengakibatkan kerusakan syaraf. Hingga pukul 16.00 (29/5) hasil pengukuran dalam radius 30 m dari sumber kebocoran, konsentrasinya baru sekitar 9 ppm.xxx
Meski pada tanggal 30 Mei 2006 dua orang warga Siring harus dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas, hal ini dibantah terkait dengan lumpur yang menyembur. Arief Setyo Widodo, External Relations Coordinator PT Lapindo, menyatakan tak satupun warga yang jatuh sakit akibat bocornya gas H2S atau keracunan air sumur. Evakuasi 2 warga ke Puskesmas Porong bukan karena keracunan.xxxi Ia menegaskan bahwa warga yang dilarikan ke rumah sakit hanya karena sakit sesak nafas biasa. Padahal hingga Selasa (30/5/2007) sore, lumpur menggenangi sawah dan rawa seluas lebih dari 2 ha. Ikan dan bekicot di lokasi rawa mati mengambang. Bau seperti amoniak tercium hingga radius 500 m.xxxii
Pendapat bahwa gas tidak beracun dikuatkan oleh berbagai pendapat yang didasarkan uji laboratorium berbagai institusi. Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Syamsul Mappareppa sejak awal ikut menyatakan bahwa lumpur tidak mengandung racun dan bahkan mungkin bisa digunakan sebagai pupuk.xxxiii
Pada awalnya Tim pengelola genangan dan lumpur (tim 2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, ITS, Bapedal Jatim, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Sidoarjo dan LBI mengumumkan hasil analisa lingkungan kualitatif. Mereka menyatakan bahwa Lumpur mengandung : Fenol yang melebihi nilai baku mutu dalam Surat Keputusan Gubernur no 45 tahun 2000; TDS, Fe, Mn, Cl yang melebihi nilai baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan no 416 /1990. Air saluran dan sungai TSS, TDS, BOD, COD, Fenol melebihi nilai baku mutu Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2001. Sedangkan pada udara Kadar NH3, SO2 melebihi nilai baku mutu dalam Surat Keputusan Gubernur no 129 tahun 1996. Warno Harisasono, kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapedal Provinsi Jawa Timur, menyatakan lumpur mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Ketika WALHI menyampaikan bahaya lumpur jika dibuang kelaut berdasar kajian arus laut di selat Madura, reaksi keras dengan melalui pemasangan spanduk penolakan kehadiran WALHI dan perintah untuk penangkapan dipasang diberbagai lokasi di sekitar semburan. Kecurigaan WALHI pada akhirnya terbukti berbahaya melalui riset yang dilakukan dan menemukan hasilnya pada awal tahun 2008. Lumpur dan air lumpur mengandung logam berat dan Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH)xxxiv dalam jumlah yang jauh melebihi ambang batas.xxxv Kandungan beberapa logam berat dan hidrokarbon yang dicurigai oleh WALHI belum dilakukan analisis oleh lembaga penelitian, perusahaan, atau institusi pemerintah yang melakukan penelitian.
Ketidakjelasan mengenai semburan yang mengerucut sebagai fenomena alam dan tidak ditemukannya bahan berbahaya dalam lumpur menghasilkan kebijakan pembuangan lumpur ke laut melalui sungai porong menjadi tidak terbantah. Meskipun sebelum ada kebijakan dan perdebatan kandungan kimia ini pihak Lapindo telah melakukan pembuangan ke sungai Porong sebagaimana dikhawatirkan warga yang kemudian melakukan penjagaan.
Penelitian WALHI Jawa Timur tersebut menyebutkan kandungan Logam Berat pada air dan lumpur Lapindo dideteksi jauh melebihi ambang baku hingga mencapai angka duaribu kali lipat untuk jenis timbal(Pb). Sungai Porong dari wilayah barat telah tercemar logam berat, dan menjadi semakin parah ketika ribuan liter lumpur panas Lapindo digelontor ke dalamnya. Kandungan PAH yang diperiksa meliputi jenis Chrysene dan Benz(a)anthracene ditemukan sampel yang melebihi angka 80 ribu kali lipat diatas ambang batas yang diperbolehkan.
Namun, temuan seperti riset WALHI sebenarnya sudah diketahui oleh Tim Pakar Gubernur Jawa Timurxxxvi yang kemudian dijadikan salah satu dasar surat Gubernur kepada Presiden terkait perubahan peta terdampak. Surat yang menyebutkan desa Siring, Jatirejo, dan beberapa desa lainnya sangat beresiko karena tingginya pencemaran hidrokarbon yang mencapai 55.000ppm dari ambang 0,24ppm. Ini berarti hingga melebihi 229 ribu kali lipat dari ambang batas. Hal yang sama terjadi pula dengan kadar emisi gas yang baku mutunya hanya 5000ppm, nyatanya ditemukan hingga mencapai 441.200ppm yang pada kadar 500.000 bisa menyebabkan manusia tercekik tidak bisa bernafas seketika. Namun ini tidak dijadikan dasar penetapan wilayah terdampak baru sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 48 tahun 2008.
Pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan:
Bupati Sidoarjo Win Hendrarso menegaskan bahwa semua akibat banjir Lumpur tersebut dari sisi finansial akan ditanggung Lapindo. Perusahaan pengeboran gas itu harus menanggung semua kebutuhan pengungsi serta material yang diperlukan untuk membendung luberan sebagaimana yang dinyatakan perusahaan kepadanya. Namun pernyataan tersebut masih diambangkan oleh pihak Lapindo yang mengatakan bahwa mereka masih membicarakan persoalan tersebut dengan pemerintah kabupaten.xxxvii
BP Migas sendiri seolah tahu implikasi jika kejadian lumpur lapindo dikategorikan force mejeur. Oleh karena itu melalui Bangun Usman Harahap, Deputy Public Affairs BP Migas menyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab terhadap semburan adalah Lapindo Brantas Inc.xxxviii Ini artinya perusahaan telah bersalah dan bukan di luar kontrol perusahaan. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Gubernur Jawa Timurxxxix dan Kuswiyanto selaku ketua komisi E DPRD Jawa Timur.xl
Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)Jatim, Henry Rusdjianto SH, menyatakan “kasus ini dilihat secara hukum bisa diproses secara perdata maupun pidana. Keduanya berpeluang besar untuk dimenangkan.” Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Suparto Wijoyo, SH yang merupakan pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Surabaya.xli
Namun, sejak awal Lapindo sudah menyiapkan diri dengan berhati-hati dalam membuat pernyataan untuk menghindari keterkaitan semburan dengan pengeboran yang dilakukannya. Pernyataan perusahaan yang sejak awal didukung oleh seorang panglima TNI ini kemudia menjadi membesar setelah terlibatnya para ahli geologi yang memiliki kompetensi teknis.
Kepolisian juga merasa kesulitan karena tidak memiliki kompetensi teknis untuk menguji kaitan semburan dengan kesalahan teknis yang dilakukan. Meski mereka telah mendapatkan bukti berupa 11 dokumen mengenai prosedur pengeboran PT Lapindo Brantas, antara lain: surat perencanaan pengeboran, laporan pengeboran dan system operating procedure, dokumen analisis lingkungan, upaya kelola lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, IMB, izin gangguan, izin lokasi, izin tangkap darurat dan hasil survei seismik. Namun, tidak ditemukan adanya dokumen mengenai surat ijin pelaksanaan pengeboran yang diberikan oleh pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi.xlii Hingga paper ini ditulis telah ditetapkan beberapa tersangka dari pihak Lapindo Brantas, namun proses penyidikannya mengalami kebuntuan.
Hal kesulitan senada juga disampaikan beberapa kali melalui media oleh Gubernur Jawa Timur. Keberadaan para ahli Geologi-lah yang kemudian menentukan ketidakjelasan siapa yang harus bertanggungjawab. Pendapat bahwa fenomena Mud Volcano yang dihubungkan dengan Gempa Jogjakarta, menjadi kunci sukses membawa situasi ketidakjelasan tersebut.
Warga juga sangat kesulitan dalam mengakses informasi terkait dengan penanganan semburan dan masalah pertanggungjawabannya. Ketika beberapa warga yang difasilitasi mahasiswa ITS mencoba mencari tahu hasil assesment yang dilakukan oleh ITS kepada mereka, tiga mahasiswa yang memfasilitasinya mendapat hukuman skorsing dan nyaris diancam Drop Out. Namun lewat mobilisasi kampanye sms yang ditujukan ke fihak rektorat ITS, akhirnya mahasiswa yang bersangkutan hanya kena hukuman skorsing. Perlawanan yang dilakukan mahasiswa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara masih berlangsung hingga tulisan ini dibuat dalam proses banding.
Perpres 14/2007 bisa memperlihatkan adanya kompromi antara perusahaan dan pemerintah untuk saling membagi tanggungjawab dalam mengatasi kerugian yang ditimbulkan melalui pembagian peran penanggulangan lumpur terkait tanggungjawab teknis dan keuangan.
The defining injustice environment will depend on government policy which related on it. There are a number of causes of environmental injustice, such as: a failure of governments and the law to protect people across society harm; a tendency of certain parts of the private sector to seek to maximize profits by externalizing costs, with implication for people and the environment; a lack of explicit discussion of the distributional impacts of policies and actions; inadequacies in the tools and procedures for implementing environmental justice.xliii
Lapindo berhasil menyusun skema dalam pembagian tugas dan keuangan dengan menjadikan persoalan ganti rugi menjadi proses jual beli biasa. Keputusan hukum yang begitu penting ini tidak melandaskan kenyataan gagalnya agenda sertifikasi lahan sebagaimana dalam peraturan agraria Indonesia. Mayoritas bukti kepemilikan tanah dan bangunan warga hanyalah berupa Petok D, Letter C, dan SK Gogol yang jika ada bangunannya tanpa pula disertai surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).
———————————————————
Mengelola Opini Publik
Keberhasilan Lapindo agar lepas dari tanggung jawab cenderung berhasil melalui upayanya mempengaruhi media massa akan penulis jelaskan dibawah ini.
Lapindo mengoptimalkan penggunaan media massa untuk mempengaruhi opini yang berkembang atas situasi semburan lumpur. Penggunaan media massa ini relatif efektif untuk meredusir tekanan terhadap Lapindo.
Ada tiga hal yang bisa dikaji dari perjalanan media memberitakan semburan lumpur lapindo ini, yaitu: aspek newsmaker, akses, dan kapital media. Pihak manajemen Lapindo Brantas, Pejabat Pemerintahan(kepala dinas, Bupati, Gubernur, Menteri, BP Migas), Lembaga Pendidikan, Ahli dibidang lingkungan dan kebencanaan, Pejabat TNI/Polri, warga korban, dan Walhi bisa dikatakan sebagai newsmaker bagi media pada babakan pertama semburan lumpur ini.
Penyebab semburan, kandungan lumpur, dan siapa yang harus bertanggungjawab sebagaimana dijelaskan sebelumnya menjadi muatan utama media yang melibatkan pihak-pihak ini. Namun pada babakan selanjutnya, hanya para elit politik, pakar, dan public relation pihak perusahaan yang menjadi mainstream dari media nasional maupun lokal.
Misalnya terkait persoalan pemberian ganti rugi, jamak dibaca pada sebelas produksi advetorial Lapindoxliv bahwa persolannya telah selesai dengan itikad baik perusahaan untuk memenuhinya dengan melakukan relokasi korban ke sebuah perumahan elit dan melaksanakan jual beli sesuai amanah perpres 14/2007 dengan narasumber Public Relation Lapindo Brantas. Karut marut pelaksanaan prosesi jual beli yang tidak sesuai jadwal hingga tenggat 8 Juli 2008 dan kegelisahan warga korban yang merasa dipaksakan menerima skema cash&resettlement luput menjadi berita utama. Namun, ketika warga mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM di Jakarta yang memfasilitasi pertemuan dengan Menteri PU, BPLS, dan BPN dengan dihadiri pula oleh pihak Lapindo Brantas hal tersebut baru menjadi berita kembali.
Advetorial tentang pencairan jadup 9 bulan kepada warga Perumtas 1 yang salah satunya pernah dimuat pada sebuah harian, disanggah oleh salah satu warga korban dengan menggunakan media webblog. Ditampilkan pula tanggapan dari manajemen bahwa yang diberikan hanya 6 bulan saja karena pencairan pembayaran 20% telah dilakukan, namun advetorial yang dibuat tersebut tidak pernah berubah.
Beberapa keteledoran awal yang melemahkan posisi Lapindo dalam memberikan statement pada media segera dibenahi dengan memusatkan statement pada Divisi Humas Lapindo Brantas. Pengelolaan pemberitaan media untuk lebih terarah juga difasilitasi oleh pemerintah melalui Dinas Infokom Propinsi Jatim, Dinas Infokom Kabupaten Sidoarjo, Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Sidoarjo yang bekerjasama membangun Media Center di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Media Center ini dapat dipergunakan oleh masyarakat umum terutama wartawan. Berbagai informasi dan siaran pers diterbitkan dan update setiap harinya. Komputer, mesin foto copy, papan pengumuman, akses internet, pesawat telepon telah tersedia di Media Center Satkorlak PB Banjir Lumpur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Namun, masih banyak pula media cetak yang meski menerima iklan dari Lapindo masih tetap memberikan komentar dan pemberitaan yang cukup konsisten. Penggunaan istilah Lumpur Lapindo yang berganti dengan Lumpur Sidoarjo dapat dijadikan salah satu pijakan dalam menelaah perubahan peran media. Perubahan penggunaan istilah ini merupakan alat ukur sederhana adanya pengaruh perusahaan kepada media tersebut.xlv
Tidak hanya itu, bentuk advetorial yang diluncurkan Lapindo pada berbagai media massa dalam bentuk seperti berita yang selalu menampilkan pendapat para ahli geologi dan hasil-hasil penelitian yang menguntungkan merupakan cara yang jitu pula. Lapindo selalu menyajikan bahwa mereka telah melakukan usaha maksimal untuk mengatasi semburan lumpur melalui tahapan-tahapan yang meyakinkan. Mendatangkan para ahli dari USA dan Singapore sebagai salah satu upaya untuk mengetahui titik semburan lumpur adalah sebagai contohnya.
Demikian halnya penyelesaian tanggungjawab penggantian kerugian warga, Penyerahan kunci kepada 10 warga dimuat dalam berbagai advetorial di berbagai media. Prosesi penyerahan yang melibatkan Menteri Sosial dan Menteri Kesejahteraan Rakyat menghiasi berita media. Namun kenyataan dibalik ruwetnya keberadaan Perumahan Kahuripan Nirwana Village(KNV) yang belum jelas proses pembebasan lahan dan pembangunannya tidak tersampaikan.
Kenyataan lain terkait dengan keselamatan warga yang hidup di sekitar semburan juga tidak menjadi sesuatu yang penting. Kenyataan adanya temuan bahan berbahaya dalam lumpur hanya direspon oleh Koran Tempo. Kematian empat warga akibat disfungsi pernapasan tidak pernah mendalam diberitakan.
Lapindo Brantas juga memiliki jejaring strategis dalam memanfaatkan Media. Setidaknya dua media secara kapital dibawah penguasaannya. TV One dan Kanal One adalah media yang dimiliki oleh jaringan perusahaan Grup Bakrie.xlvi
Lapindo juga menggunakan peluang kerjasama dengan media melalui pemasangan iklan. Sebagai sumber keuangan utama media massa, iklan merupakan hal strategis bagi perusahaan media. Meski prinsip jurnalisme untuk menyajikan keberimbangan berita, perubahan besar frekuensi berita pada media bisa dilihat sebagai keberhasilan Lapindo dalam memanfaatkannya.
Selain menggunakan media massa yang telah ada, Lapindo juga memanfaatkan penerbitan yang dikelola sendiri. Setidaknya ada dua media yang dibuat terkait lumpur ini. SOLUSI, sebuah buletin yang diedarkan masif di Jakarta ini melibatkan beberapa intelektual perguruan tinggi di Surabaya yang sangat dikenal di kalangan aktivis pegiat demokrasi era 1998. Cerita sukses dan segala kebaikan perusahaan ditampilkan dalam bentuk yang sangat apik. Kesaksian warga atas kebaikan Lapindo dan harapan-harapan dalam bahasa yang santun dituturkan sangat menghantarkan pembacanya pada bayangan situasi yang serba baik dalam pengelolaan lumpur.
Media televisi cukup sulit untuk dinilai berdasarkan pijakan ini. Penayangan substansi berita dan durasi waktu tampilan menjadi pijakan pemilahan perubahan media ini. Penayangan berita tentang dinamika perlawanan warga korban cenderung lebih rendah dibandingkan cerita seremonial penyelesaian lumpur.
Derita Jumi yang perutnya membesar di Pasar Baru Porong tanpa diketahui sebab dan diagnosis dokter yang belum pasti, ataupun anak Siti yang tumbuh benjolan di lehernya tidak pernah menjadi sebuah berita penting.xlvii Jaminan kesehatan yang konon pernah diberlakukan tidak pernah dinikmatinya. Metro tv pernah meliputnya sebagai satu bagian tayangan khusus dan ditayangkan dalam dua episode. Namun, sepertinya derita Jumi yang kini sudah meninggal hanya menjadi cerita biasa dibalik hingar bingar persoalan ganti rugi bagi ribuan warga yang belum terselesaikan.
Media khusus lain adalah website resmi PT Minarak Lapindo Jayaxlviii yang tidak sedikitpun menyinggung segala hal negatif terkait pengelolaan semburan yang dilakukan perusahaan. Pemberitaan negatif yang ditampilkan cenderung terkait dengan aksi yang dilakukan warga dan terkait tanggungjawab pemerintah. Tampilan perkembangan proses penyelesaian jual beli bagi warga korban yang berisi jumlah keuangan yang telah dikeluarkan perusahaan dalam jumlah miliaran membuat pembaca akan terpengaruh bahwa perusahaan telah melakukan tanggungjawabnya. Kenyataan masih banyak terdapat tunggakan lebih dari 900 berkas pembayaran 20% hingga saat ini tidak diberitakan. Lapindo juga sangat konsisten dalam menyajikan kutipan-kutipan pendapat dan berita yang menguntungkan bagi mereka. Dalam advetorial yang dibuat tersebut setidaknya selalu menyampaikan kutipan para ahli tentang fenomena mud volcano, gempa jogjakarta, tanggungjawab perusahaan, dan realisasi tanggungjawab pembayaran kepada warga. Psikologi pembaca advetorial juga semakin bisa terbentuk dengan sejumlah kalimat akhir setiap advetorial: “ Pimpinan staff PT Minarak Lapindo Jaya tidak menerima Hadiah/parcel/imbalan apapun dari warga terkait transaksi jual beli Sawah, Pekarangan, Bangunan sesuai dengan Peta Terdampak 22 Maret 2007(Perpres 14/th. 2007).”
Cerita sukses menjadikan nama Lumpur Lapindo di media melalui penguatan publikasi dan melentingkan persolan ini pada babakan berikutnya juga dilawan dengan strategi yang sama namun dengan pendekatan yang berbeda oleh Lapindo Brantas.
Penggunaan istilah Lumpur Lapindo yang berganti dengan Lumpur Sidoarjo dapat dijadikan salah satu pijakan dalam menelaah perubahan peran media. Perubahan penggunaan istilah ini merupakan alat ukur sederhana adanya pengaruh perusahaan kepada media tersebut.
Tidak hanya itu, bentuk advetorial yang diluncurkan Lapindo pada berbagai media massa dalam bentuk seperti berita yang selalu menampilkan pendapat para ahli geologi dan hasil-hasil penelitian yang menguntungkan merupakan cara yang jitu pula. Lapindo selalu menyajikan bahwa mereka telah melakukan usaha maksimal untuk mengatasi semburan lumpur melalui tahapan-tahapan yang meyakinkan. Mendatangkan para ahli dari USA dan Singapore sebagai salah satu upaya untuk mengetahui titik semburan lumpur adalah sebagai contohnya.
Demikian halnya penyelesaian tanggungjawab penggantian kerugian warga, Penyerahan kunci kepada 10 warga dimuat dalam berbagai advetorial di berbagai media. Prosesi penyerahan yang melibatkan Menteri Sosial dan Menteri Kesejahteraan Rakyat menghiasi berita media. Namun kenyataan dibalik ruwetnya keberadaan Perumahan Kahuripan Nirwana Village(KNV) yang belum jelas proses pembebasan lahan dan pembangunannya tidak tersampaikan.
Kenyataan lain terkait dengan keselamatan warga yang hidup di sekitar semburan juga tidak menjadi sesuatu yang penting. Kenyataan adanya temuan bahan berbahaya dalam lumpur hanya direspon oleh Koran Tempo. Kematian empat warga akibat disfungsi pernapasan tidak pernah mendalam diberitakan.
Ini belum melihat keberadaan TNI dan Polisi sejak awal hingga kini. Saat WALHI Jawa Timur mengkritisi keberadaan ribuan personel TNI di wilayah ini langsung mendapat bantahan keras dari Kapuspen Mabes TNI yang dimuat dalam headline sebuah media ternama.
———————————————————
Melayani sang Kapital
Skema ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam Perpres melalui jual beli aset tanah bangunan warga telah memastikan bahwa Lapindo tidak akan mengeluarkan pembiayaan dengan sia-sia. Perusahaan ini akan mendapatkan lahan yang sangat luas dan menghasilkan profit apabila dikelola kedepan. Kepastian jumlah profit yang keluar dengan pembatasan wilayah yang menjadi tanggungan Lapindo hanya dalam peta terdampak 22 Maret 2007, menjadikannya lebih berhemat.
Meski demikian, sepertinya hal ini dirasa belum cukup memuaskan. Akan lebih besar keuntungan bagi Lapindo jika skema cash&resettlement sukses dijalankan. Penggantian pembayaran kepada warga tetap akan kembali lagi kepada pemilik perusahaan karena lahan pengganti untuk relokasi yang disediakan, dikelola oleh perusahaan yang berada dalam satu grup(Bakrieland).
Jumlah uang tunai yang mesti disiapkan juga bisa dihemat dlam jumlah yang sangat besar. Inilah yang menjadikan Lapindo merelakan pembayaran 20% yang dibayarkan tidak perlu dihitung jika warga korban menerima skema baru yang ditawarkan. Hitungan sederhananya bisa dicontohkan sebagai berikut: Jumlah anggota GKLL adalah 11.000, jika kepemilikan masing-masing rata dihitung 200m2 senilai satu juta rupiah per meter, dengan luas bangunan rata dianggap 50m2 senilai 1,5juta per meter, maka jumlah yang harus dibayar oleh lapindo adalah 3,025 triliun. Namun jika menggunakan skema barunya (cash&resettlement) dengan hanya menghitung nilai bangunan dan uang muka yang telah diberikan, maka total yang harus dibayar dalam bentuk tunai adalah 1,485 tiliun. Berhemat 1,540 triliun tentu sebuah jumlah yang patut dikelola dengan benar oleh perusahaan.
Usaha pemilik saham Lapindo juga aman dengan penarikan investasi dari Energi Mega Persada(EMP). Digantikan oleh Lyte Ltd dengan pembelian senilai US$2 atau setara dengan harga sebuah kaos oblong. Perusahaan yang berkedudukan di Inggris yang meski masih dalam satu grup usaha Bakrie namun tidak terkait langsung dengan sektor migas lainnya yang dikelola oleh EMP.
Pembalikan situasi merugi karena seharusnya bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan menjadi sebuah peluang keuntungan. Transaksi jual beli yang menjadi model ganti rugi tak lebih adalah sebuah investasi yang dipercepat prosesnya. Apalagi sumur-sumur penghasil gas di sekitar semburan yang masih beroperasi tidak akan habis jika digunakan untuk itu. Mesin keruk pemilik Lapindo berjalan masif melebarkan investasi di berbagai sektor.
Pemenangan pengelolaan separuh lebih proyek Trans Tol Jawa merupakan bukti nyata bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan lumpur panas lapindo di Sidoarjo hanyalah secuil kekayaan sang pemilik usaha. Pembangunan kompleks mewah Bakrie di Jakarta ataupun perumahan di berbagai kota Indonesia merupakan bukti yang cukup untuk mengukuhkan kedudukan kapital Bakrie yang kembali berjaya dimasa sang pemilik terlibat dalam pusaran utama kekuasaan pemerintahan SBY-JK.
Kondisi tanpa kepastian keselamatan warga justru tidak membuat kondisi warga korban memberikan reakasi marah dan melakukan perlawanan secara terus menerus. Reaksi yang alamiah sudah seharusnya muncul karena kehidupan normal mereka terganggu padahal semburan lumpur terus mengancam kehidupan mereka.
Kenyataan ini semakin pahit, publik hanya memberikan empati kasihan. Publik sudah dikonstruksi melihat selimut kebaikan Lumpur Lapindo tanpa punya kesempatan melihat cerita mengerikan didalamnya melalui peranan besar para knowledge regulator dan media massa.
Bencana lumpur lapindo di Sidoarjo, adalah potret sukses perusahaan mengkapitalisasi sumberdaya sebuah wilayah padat huni tanpa kalkulasi risiko yang akan ditimbulkan. Keselamatan warga dan keberlangsungan ekologi menjadi sesuatu yang tidak penting melalui peranan ahli dan media massa yang dimanfaatkan pemodal. Inilah ciri khas bangsa ini, semoga saja masih ada waktu untuk belajar.
i Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Periset pada Java Collapse, dan Alumni ISS NL – Political Ecology Course 2008
ii Block Malacca Strait PSC sejumlah 60,49% yang dikuasai melalui PT Imbang Tata Alam (26,03%) dan RHI Corporation sejumlah 34,03% lewat pemilikan 100% saham Kondur Petroleum SA ; Blok Kangean PSC dikuasai melalui EMP Exploration(Kangean) Ltd sebesar 40,00% dan EMP Kangean Ltd 60,00% ; Blok Brantas (50%) melalui PT Lapindo Brantas Inc yang sahamnya dikuasai lewat Pan Enterprise dan Kalila Energi; Blok Semberah TSC (100%) dikuasai PT Tunas Harapan Perkasa melalui pemilikan 99,9% saham pada PT Semberani Persada Oil; Blok Sungai Gelam TAC(100%)dikuasai PT Tunas Harapan Perkasa melalui PT Insani Mitrasani Gelam; Blok gebang (90%) dikuasai PT Tunas Harapan Perkasa melalui Costa International Group; Blok Bentu PSC (100%) dikuasai melalui PT Tunas harapan Perkasa melalui anak perusahaan Kalila (Bentu) Ltd; dan Blok Korinci Baru PSC (100%) dikuasai melalui PT Tunas Harapan Perkasa lewat pemilikan 100% saham Kalila (Korinci Baru)Ltd. (Sumber: Equity Research, Investment Focus 2006 diolah).
v Jawa Pos, 13 Juni 2006 Rahmat Witoelar selaku Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Lapindo telah memperoleh ijin eksploitasi dari Departemen ESDM dan BP Migas serta telah mendapat sertifikat pra analisis mengenai dampak lingkungan dari Kementrian LH. Sertifikat Amdal belum diterbitkan karena masih menunggu kelayakan proses produksi.
x And when the national crisis started in the 1997, the International Monetary Fund (IMF) began influenced on this sector. Letter of Intent (LoI) between the IMF with Indonesia Government in Structural Adjustment Program(SAP) separated the state authority of it in two kinds: BP Migas Hulu and BP Migas Hilir. BP Migas Hulu has authority in production process, and the BP Migas Hilir in distribution. Regulation Number 22/2001 was also made Pertamina become usual companies that has similar right with other foreign mining companies. It also determined that all companies has right to make all information of oil and gas become secret information.(Political Oil&Gas, bc nusantara 2008)
xiv Geology experts, Dr. Adi Priyadi Kadar said that the Lapindo Mud Flow was mud volcano, the epicentrum of the flow surely wasn’t from Banjarpanji 1 exploration well (Jawa Pos, 31/12/2006)
xxiii PT Tiga Musim Mas Jaya adalah salah satu sub kontraktor PT Medici Citra Nusantara, kontraktor yang bekerjasama dengan Lapindo Brantas pada eksplorasi sumur Banjarpanji 1, berita bisa dilihat pada Kompas, Rabu 31 Mei 2006
xxv Dalam laporan audit BPK terkait kinerja BP Migas dalam kejadian semburan yang hanya menerima daily drilling report dari Lapindo 2 laporan saja selama periode 20 s/d 30 Mei 2006
xxviii Peta terdampak 22 Maret 2007 menempatkan desa Kedungbendo, Renokenongo, Siring(timur), Jatirejo(timur), Ketapang(timur), Kalisampurno, Gempolsari
xxxiv PAH merupakan suatu kelompok senyawa kimia yang dibentuk dari proses pembakaran tidak sempurna dari batubara, minyak bumi, gas, kayu, sampah, ataupun senyawa kimia organik lain seperti tembakau.
xxxvi Lihat Bahan Presentasi Laporan Tim Pelaksana Kajian Kelayakan Permukiman Akibat Semburan Lumpur Sidoarjo (Berdasar SK gubernur No. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/158/KPTS/013/2008), 22 Mei 2008
xxxviii Lapindo harus bertanggungjawab berkaitan dengan munculnya semburan lumpur panas karena mereka berperan sebagai operator. Lebih lanjut, semua pihak disarankan berhati – hati mengatakan kebocoran pipa gas tsb sebagai force majeur (keadaan memaksa) tanpa ada informasi yang jelas. Hal tersebut akan mempersulit proses klaim ganti rugi akibat kebocoran itu kepada pihak asuransi.
xli “kasus pencemaran ini bisa dikategorikan tindak pidana lingkungan berupa kejahatan ekologis yang dilakukan korporasi. PT Lapindo harus dimintai pertanggung jawaban hukum atas pencemaran udara, air, tanah, dan ekosistem di sekitarnya “, Surabaya Pagi, Senin 5 Juni 2006


