Empat Tahun Janji Tak Pasti
Oleh: BC Nusantara
abstraksi
Tulisan ini menggambarkan kondisi menjelang 4 tahun semburan lumpur lapindo yang belum juga selesai. Diawali kondisi awal yang semrawut untuk mengingatkan. Membandingkan perkembangan penyelesaian hingga kini melalui berbagai macam peraturan presiden yang dilecehkan secara terang benderang namun para penegaknya berdiam. Terlebih lagi berbagai cara yang digunakan perusahaan untuk bisa mengamankan eksistensinya melalui berbagai cara tetap berlangsung hingga saat bab ini dituliskan. Bagaimana perusahaan dengan telak mengalahkan derita sekian puluh ribu warga, dengan memainkan perangkat hukum dan penguasaan opini yang menghantarkan warga korban semakin tenggelam pada situasi tidak terpenuhi hak-haknya. Potret warga yang melakukan perlawanan dengan cara-cara mereka untuk tetap bisa bertahan sebagai warga juga dimunculkan. Tahun 2010 cukup penting menentukan nasib lumpur lapindo kedepan. Setelah pemilihan anggota legislatif, presiden, dan gubernur, kini Sidoarjo memiliki agenda pemilihan kepala pemerintahan lokal. Dari 5 calon yang sudah muncul, tiga diantaranya petinggi-petinggi Lapindo Brantas dan anak perusahaannya. Setelah 4 tahun pembiaran, masihkah berharap pada sistem kenegaraan?
Lumpur bukan Bubur
“Sejak awal lapindo memang sudah bermasalah,” ujar Irsyad setiap kali wawancara dengan berbagai media. Warga yang saat ini masih bertahan di dusun Besuk Wetan Besuki kecamatan Jabon ini masih berhadapan dengan lumpur yang hanya berjarak puluhan meter dari rumahnya. Ia bisa menceritakan dengan detil bagaimana kondisi awal semburan lumpur yang akhirnya menenggelamkan 800 hektar lahan 3 desa ini.
Januari 2010 gelembung-gelembung gas mulai meyeruak dari halaman rumahnya. Meski tidak lama, namun bisa menunjukkan betapa Ia dan warga lainnya hidup pada wilayah yang sangat tidak layak bagi keselamatan hidup.
Sawah sebagai lahan produksi untuk ekonominya tidak bisa diolah sejak tahun pertama. Lumpur yang meluberi 80an hektar sawah di Besuki tidak menyisakan syarat tumbuh bagi padi. Sekali pernah mencoba, meski hidup namun tiada bulir padi yang dihasilkan. Petani penggarap sawah inipun kehilangan sumber ekonomi mereka.
Irsyad hanyalah satu contoh dari sekian ribu warga yang tidak mendapat tempat yang semestinya dalam pengelolaan masalah lumpur lapindo. Jangankan penggantian atas kehilangan pencahariannya, diakui sebagai kawasan terkena dampak lumpur-pun tidak. Beruntung, Irsyad masih bisa mendayagunakan ketrampilannya sebagai buruh bangunan dan beburu kepiting di wilayah pertambakan jauh di timur desanya.
Hanya sebagai pengingat, lumpur lapindo dimuntahkan berdekatan dengan salah satu sumur area konsesi(blok) Lapindo Brantas Inc yang meliputi wilayah Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan. Wilayah Blok ini hanyalah satu dari 33 blok migas yang berada dalam wilayah propinsi geologi nomor 3809 yang meliputi cekungan di wilayah Jawa Timur. Propinsi geologi ini sendiri hanyalah satu kapling propinsi dari 35 propinsi geologi yang ada di Indonesia, satu dari seluruh muka bumi daratan, perairan, dan laut yang telah dikapling dalam 259 propinsi geologi yang dibuat oleh USGS.
Tepat 29 Mei 2006 muncratan air berasap dan berbau sulfur keluar dari sekitar sumur Banjarpanji #1. Sumur ini masih dalam tahapan eksplorasi. Sayangnya dalam tahapan inilah perusahaan migas Lapindo Brantas Inc bisa menunjukkan betapa bobroknya pengelolaan sektor migas secara umum. Bobrok atas pengelolaan tata ruang, standar penggunaan alat, pengawasan, resiko, hingga pengelolaan atas dampak yang ditimbulkan hingga saat ini.
Audit BPK, temuan Ahli, riset berbagai lembaga, hingga hasil investigasi bekas share holder pemegang kuasa blok ini telah menunjukkan kesalahan luar biasa operasi pengeboran yang dilakukan hingga resiko maupun dampak kedepan. Namun, ini semua tidak menjadikan masalah Lapindo mendapatkan kejelasan penanganan. Perusahaan masih bebas melakukan apapun, bahkan beroperasi untuk eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur lain di sekitar semburan.
Dalam sejarahnya, industri migas merupakan satu aktivitas vital yang mendapatkan penanganan sangat kompleks. Mulai peraturan penguasaan hingga operasionalisasinya. Keterlibatan elit negara dapat ditemukan dalam berbagai referensi kesejarahan migas di Indonesia. Tidak heran, dalam penanganan awal semburan lumpur ditemukan keterlibatan aparatus pemerintahan hingga militer(Walhi Jatim, press release 2006).
Penanganan dan Kebijakan
Pengambangan semburan lumpur sebagai bencana industri kiranya sejak mula telah didesain dengan penetapan semburan lumpur sebagai bencana nasional. Presiden SBY tidak menetapkan status kategori bencana lumpur secara spesifik sebagaimana status bencana dalam peraturan yang ada. Implikasi penetapan dalam kategori yang ada memang bagai dua mata pisau bagi pemerintah. Namun, pengambangan ini yang telah dimanfaatkan dengan sangat apik oleh perusahaan.
Aparat penegak hukum-pun meski telah memeriksa dan menetapkan sekian personel perusahaan sebagai tersangka pada akhirnya menghentikan penyidikannya. Tanggal 7 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan penghentian melalui surat Direktur Reserse Kriminal. Kapolri menyatakan alasan ditetapkannya SP3 kasus lumpur lapindo ini karena berkali-kali berkas ditolak oleh Kejaksaan. Ia juga mempersilahkan bagi warga yang tidak puas untuk mempraperadilankan keputusan tersebut.(koran tempo, 4/10/2009)
Undangan dari Kapolri untuk melakukan pra peradilan atas SP3 tersebut malah menimbulkan kecurigaan bagi kelompok masyarakat sipil. Subagyo SH., dalam analisis hukumnya menyatakan bahwa pra peradilan untuk SP3 kasus lumpur lapindo mengandung resiko yang sangat besar jika dilakukan gugatan paperadilan. Resiko yang paling menguat, jika ditetapkan bahwa SP3 lumpur lapindo sah maka seluruh muatan yang terkandung dalam SP3 menjadi penetapan pengadilan. ‘Muatan dalam SP3 yang menyatakan bahwa lumpur lapindo tidak mengandung unsur pidana akan sangat berbahaya jika ditetapkan pengadilan, padahal belum ada pemeriksaan untuk itu dalam pengadilan,’ terangnya. Apa yang dikatakan Subagyo memang sangat beralasan. Dengan penetapan kasus perdata gugatan yang diajukan oleh YLBHI maupun gugatan banding yang tidak dilanjutkan oleh WALHI saja, Lapindo sudah bisa memelintir bahwa bukan mereka penyebab kejadian lumpur. Bahkan mereka berbangga telah melakukan semua proses penggantian atas kerugian yang dialami sebagai bagian tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebuah keuntungan bagi Lapindo ketika pemerintah melalui Perpres 40/2008, menetapkan kawasan terdampak diluar peta terdampak 22 Maret 2007 sebagaimana dijadikan acuan dalam Perpres 14/2007 menjadi tanggungjawab pemerintah untuk penggantiannya. Melalui APBN pemerintah setidaknya telah mengeluarkan 3 triliun untuk penanganan semburan lumpur hingga tahun 2009. Dalam peraturan presiden terbaru, Perpres 40/2009, bahkan menyatakan kewajiban Lapindo hanyalah untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap warga sesuai perpres 14/2007 – peta terdampak 22 Maret 2007. Sedangkan yang terkait dengan penanganan semburan lumpur ditangani melalui anggaran negara. Dalam dokumen RPJMN 2010-2014 juga disebutkan penanganan lumpur dianggarkan hingga sejumlah 7,2 triliun, terdiri: penanganan sosial 4,06T, pemeliharaan infrastruktur 1,3T, relokasi infrastruktur 738M, dan sisanya untuk aktivitas perencanaan dan manajemen.
Lapindo melenggang dengan kuasanya atas peraturan yang membebaskan tersebut. Perusahaan ini hanya berurusan dengan para korban yang terikat dalam aturan main yang dirancang sejak awal mula untuk menerima skema ganti rugi. Meski Cash and Carry tercantum dalam perpres 14/2007, Lapindo mendesakkan skema cash and resettlement dengan menyediakan perumahan dengan nama Kahuripan Nirwana Village melalui anak perusahaannya.
Perdebatan para Ahli yang Tiada Henti
Memang tidak hanya perangkat hukum yang dimainkan oleh pihak Lapindo. Pengetahuan dan institusi pengelola pengetahuanpun dikelola dengan baik. Berbagai perguruan tinggi ternama bersangkut erat dengan kerja perusahaan migas ini sejak awal. Sejak studi amdal yang belum selesai saat sumur dieksplorasi, hingga kini beberapa perguruan tinggi sangat terlibat. Tercatat adanya salah satu perguruan ternama di Surabaya yang mengelola hingga 18 proyek dari Lapindo. Itupun yang resmi dilibatkan secara institusional. Ada pula praktisi-praktisi pendidikan perguruan tinggi di Surabaya yang mengelola media khusus yang cenderung menyuarakan kepentingan Lapindo dan distribusinya lebih banyak di Jakarta. Saat ini, media ini resmi menjadi nama media terbitan BPLS.
Namun demikian, ada juga yang menggunakan keahliannya tidak secara terang bekerja bagi lapindo. Pendapat melalui tulisan yang mendorong arah bahwa semburan lumpur adalah karena gempa Jogja sejak awal sudah dilakukan oleh beberapa orang ahli. Penulis mencatat sekurangnya 3 ahli yang terus menerus menyatakan korelasi gempa Jogja sebagai pemicu semburan. Tentu saja pendapat yang berseberangan dengan arus opini juga banyak dilakukan oleh ahli geologi dalam dan luar negeri. Melalui kajian kritisnya, temuan para ahli ini tidak jauh berbeda dengan apa yang ditemukan dalam audit BPK maupun dokumen investigasi Tritech Petroleum yang disewa oleh Medco, bekas pemegang saham Blok Brantas. Semburan lumpur dikarenakan tidak dipatuhinya prosedur pengeboran yang dilakukan oleh kontraktor pengeboran. Ahli-ahli geologi ini kemudian menggabungkan diri dalam Drilling Engeneering Club(DEC) dan menyuarakan cara efektif penghentian lumpur.
Richard Davies, seorang profesor geologi dari Inggris juga tidak kalah lantang menyajikan temuannya. Ia dan timnya berkesimpulan bahwa getaran gempa Jogja sangat kecil untuk memicu semburan lumpur di Sidoarjo. Pendapat mayoritas yang demikian juga bisa dijumpai dalam pertemuan ilmiah para ahli geologi dunia di Capetown Afrika Selatan. Dari mayoritasahli geologi yang hadir dalam pembahasan, hanya 3 ahli yang menyatakan ada korelasi semburan dan gempa. Dua diantara mereka merupakan ahli yang memiliki hubungan khusus dengan Lapindo. Namun lagi-lagi pendapat ini masih bisa dimainkan secara apik di Indonesia. Lapindo dan Humas BPLS tidak mengakui hasil pertemuan tersebut karena tidak memenuhi unsur dan kaidah pertemuan ilmiah.
Kekalahan demi Kekalahan
Friksi warga dan pilihan skema ganti rugi
Pertentangan tidak hanya terjadi di tingkat elit negara maupun intelektual produksi pengetahuan. Warga yang berjibaku dengan lumpur sedari awal dihadapkan pada pilihan masing-masing. Situasi ini bisa jadi dipengaruhi konstruksi relasi sosial yang telah lama ada. Bisa juga terjadi karena sejak awal masing-masing kelompok warga ingin mempertahankan wilayahnya dari amukan lumpur.
Warga-warga desa sekitar semburan mempersalahkan Renokenongo dimana sumur ini berada sebagai pihak yang paling salah karena membiarkan sumur pengeboran berada di wilayah desanya. Ditambah lagi model penanganan dengan penanggulan yang tidak memperhatikan keberadaan warga. Masing-masing desa tidak ingin desanya terendam. Perseteruan pendapat dan fisik terjadi saat awal periode lumpur yang kini menenggelamkan tak kurang 800 hektar lahan ini.
Ketiadaan kejelasan penggantian dan status bagi warga yang lahannya terendam juga memicu perlawanan. Hingga kini masih ratusan warga yang tidak mendapatkan kejelasan penggantian. Meski sudah mendapatkan kejelasan dalam peraturan tentang pertanahan(UUPA 5/1960)dan lazim dalam transaksi pertanahan, lapindo sempat tidak mengakui tanah-tanah warga ini. Tidak hanya ratusan, ribuan petak lahan warga desa yang terendam mayoritas hanya berbekal bukti letter C ataupun petok D.
Perpres 14/2007 yang mensyaratkan penggantian cash & carry oleh Lapindo kepada warga ternyata hanya sebatas tulisan. Meski memberikan keuntungan dengan skema jual beli, namun pada prakteknya malah menjadikan warga berhadapan langsung dengan perusahaan. Tidak ada penegakan atas peraturan ini meski lapindo tidak menjalankan skema sebagaimana diatur tersebut. Lapindo, dengan alasan kesulitan pembiayaan menawarkan skema cash & resettlement. Artinya bagi warga yang telah menerima 20% penggantian dari nilai tanah bangunannya diminta untuk menerima selebihnya dalam bentuk rumah yang disiapkan di salah satu kawasan tengah kota Sidoarjo: Kahuripan Nirwana Village. Di lokasi ini, dipublikasikan berulang-ulang akan menampung sekurangnya hingga 10.000 warga korban lapindo. Namun, seperti kebiasaan yang dilakukan perusahaan hanya ratusan rumah yang siap huni hingga 2010. Itupun hingga awal 2010, masih memuat masalah substansi, terkait dengan tidak keluarnya sertifikat rumah dan tanah 500an warga yang memilih opsi ini.
Bagi warga yang tidak memilih skema cash & resettlement yang didorongkan pada akhirnya kini juga mengalami kepahitan. Lapindo, melalui anak perusahaannya PT. Minarak lapindo Jaya(MLJ) dalam urusan transaksi jual beli ini menghadapkan warga pada kondisi kesulitan finansial akibat krisis global. Alasan krisis global yang mempengaruhi kemampuan finansial MLJ menghadirkan skema cicilan. Inipun jauh setelah batas waktu pelunasan 80% sebagaimana disyaratkan dalam Perpres 14/2007 terlewati.
Ganti rugi dan penyerahan diri
Dengan skema cicilan yang awalnya disepakati sejumlah 30 juta per bulan juga tidak berjalan. Lapindo pada akhirnya menetapkan penggantian sejumlah 15 juta per bulan melalui transfer ke rekening Bank masing-masing warga. Melunaknya warga untuk memilih skema penggantian seperti yang ditetapkan perusahaan bisa dipahami disebabkan berbelitnya penyelesaian setelah lebih 3 tahun tak kunjung selesai. Tidak ada pilihan yang lebih memberikan kejelasan selain menerima pembayaran ‘sesuai kemampuan’ perusahaan.
Satu kelompok warga, Pagarekontrak yang berasal dari desa Renokenongo yang awalnya gigih mempertahankan keinginannya untuk menerapkan skema mandiri sesuai kesepakatan warga juga tidak bertahan setelah masa 2 tahun terlewati. Kelompok ini pada akhirnya di pertengahan tahun 2008 menerima mekanisme kontrak dengan pembayaran 20:80% (cash & carry). Pembayaran 20% sebagai uang muka digunakan untuk membeli sebidang lahan yang bisa menampung 500an rumah bagi warga. Untuk pembangunan rumah, kelompok ini menyerahkan kepada salah satu perusahaan perumahan. Meski pada akhirnya menyerah dengan keangkuhan lapindo yang tidak meluluskan kemauan warga yang 2 tahun bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong (PBP) ini, mereka menyajikan potret kegigihan perlawanan dengan tidak menerima begitu saja kemauan perusahaan.
Meski pula ada catatan mengenai konflik dalam internal kelompok, kenyataan bahwa paguyuban warga yang telah berganti nama Pagarekorlap ini bisa mewujudkan satu kompleks hunian yang mereka rencanakan sendiri. Hal ini cukup berbeda dengan kelompok Gerakan Pendukung Peraturan Presiden 14/2007(Geppres) yang terdiri ribuan warga yang menginginkan pembayaran 80% tetap dalam bentuk tunai. Setelah sekian waktu pada kurun Juli 2008 hingga tengah 2009 tidak mendapatkan kejelasan dan cenderung diabaikan, sebagian elit kelompok akhirnya mendorongkan mekanisme resettlement dan cicilan. Lemahnya sejarah relasi antar warga dan ketidakpercayaan memudahkan skema yang didorongkan mudah menggoyahkan kelompok. Tidak tanggung-tanggung, anggota kelompok yang masih bertahan dengan skema pembayaran tunai 80% tinggal puluhan orang. Yang lain, menerima skema cicilan dengan alasan kebutuhan biaya dan statusnya yang lebih jelas.
Politik Keberpihakan
Kondisi kesulitan yang dialami warga ini dibiarkan begitu saja oleh aparatus pemerintahan. Pembiaran nampak terlihat dari tidak ditegakkannya peraturan presiden. Tidak hanya itu, sebenarnya sejak awal secara fatal pemerintahan Sidoarjo melalui Bupati ataupun pemerintahan propinsi menyatakan menyerah dalam penanganan lumpur lapindo ini.
Peraturan presiden yang tidak ditaati cenderung didiamkan dan pemerintah melalui menteri Sosial, Menteri PU, dan sejumlah menteri lainnya lebih kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak Lapindo dengan warga. Itupun setelah warga berbondong-bondong meminta kejelasan dengan berangkat ke Jakarta. Hasilnya bisa diduga, kesepakatan jumlah ganti rugi bertahap yang tidak sesuai dengan Perpres 14/2007.
Wakil Rakyat di DPR melalui panitia khusus bentukannya,TP2LS, juga merekomendasikan penanganan oleh pemerintah dengan menetapkan lumpur lapindo sebagai bencana alam. Hal sama pada akhirnya juga ditunjukkan oleh aparat penegak hukum. Kasus Lumpur Lapindo dihentikan penyidikannya pada tengah tahun 2009. Hanya Komisi Nasional HAM yang hingga kini masih bekerja melakukan penyidikan setelah pada tahapan penyelidikan menetapkan kasus lumpur lapindo syarat dengan pelanggaran HAM berat. Tim Penyidik yang dibentuk bekerja memeriksa warga hingga pejabat pemerintah dan penegak hukum.
Namun kerja badan khusus ini bukannya tanpa hambatan. Beberapa warga ada yang ketakutan untuk menjalani pemeriksaan. Bisa jadi karena tidak pernah mengalami sebelumnya, ataupun ada pertimbangan lainnya. Arogansi antara badan pemerintahan ditunjukkan oleh kejaksaan. Institusi ini tidak mau diperiksa dengan alasan penyidik sudah tidak lagi berdinas di kejaksaan tinggi Jawa Timur. Komisi yang menargetkan memberikan laporan pada April 2010 ini merupakan harapan satu-satunya untuk membongkar berbagai hal terkait lumpur lapindo.
Hancurnya Lingkungan
Jika permasalahan terkait penggantian aset warga yang hilang saja sedemikian lambat, maka penanganan terkait wilayah tinggal warga yang terkena dampak perluasan lumpur juga terabaikan.
Wilayah desa Siring, Jatirejo Barat, ataupun Ketapang yang dipenuhi dengan munculnya semburan gas-gas yang mudah terbakar, adalah wilayah yang sangat tidak layak huni. Hal ini juga direkomendasikan pada tahun 2008 oleh Gubernur Jawa Timur setelah ada kajian dari tim ahli yang dibentuk. Semburan gas-gas dan air panas bisa muncul dimanapun. Dari bawah lantai kamar, dapur, dan halaman rumah. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS) yang dibentuk melalui Perpres 14/2007 hanya melakukan pemeriksaan biasa melalui tim teknis yang ditunjuk. Memberikan tanda khusus di lokasi dan seringkali menyatakan semburan gas tidak berbahaya. Dalam peraturan presiden, wilayah ditetapkan dikosongkan dan warga diberi bantuan sosial untuk pindah dan kontrak sebesar 3 juta rupiah.
Hal yang sama juga terjadi saat kebijakan pembuangan lumpur ke sungai porong yang tidak didahului penelitian kandungan bahan berbahaya secara layak. Penelitian WALHI Jawa Timur yang dilakukan sejak 2007 dan menghasilkan temuan mengenai kandungan logam berat dan Policyclic Aromatic Hydrocarbon(PAH) yang berada melebihi ambang batas bagi kelayakan bagi manusia dan lingkungan, ternyata juga tidak membuat surut pembuangan yang terus menerus ke sungai porong. Tidak ada tindak lanjut untuk meneliti lebih jauh atas temuan yang dihasilkan. Yang muncul malah kecurigaan adanya kepentingan tertentu, sebagaimana diungkapkan humas BPLS kepada beberapa media.
Logam berat dan PAH hanyalah bagian kecil dari kandungan lumpur yang memiliki resiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan yang berkorelasi dengan lumpur. Dampak dari kedua zat yang bisa mempengaruhi metabolisme tubuh dan memicu kanker dapat terlihat setelah jangka waktu panjang, 5 hingga 10 tahun. Jenis hidrokarbon umum yang ditemukan seperti metan di beberapa titik semburan di luar tanggul lumpur malah mencapai hingga hampir batas maksimal. Batas maksimal ini diartikan kondisi tercekik dan tidak bisa bernapas bagi manusia jika berada disekitar semburan. Selain PAH, patut dicurigai adanya zat-zat berbahaya lainnya yang mengandung unsur radioaktif jika melihat sumber kedalaman material lumpur berasal.
Kesehatan dan Pemenuhan Hak-hak Dasar
Tidak heran jika pada setiap tahun terjadi peningkatan jumlah dan perluasan cakupan penderita ISPA. Tren penderita ISPA yang tercatat di puskesmas porong tahun 2007 meningkat 2 kali lipat hingga jumlah 46 ribu penderita dari tahun sebelumnya. Kaminah, seorang perempuan warga Renokenongo yang aktif memantau kondisi warga sekitar semburan lumpur juga menyebutkan adanya peningkatan penderita ISPA di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di desa Wunut hingga dua kali lipat pada akhir 2009. Tidak hanya itu, berdasarkan pemantauan awal di puskesmas Jabon, wilayah bagian timur semburan lumpur didapatkan berbagai tren penyakit akibat buruknya sanitasi. Gangguan terhadap saluran reproduksi kaum perempuan meningkat dari bulan ke bulan selama periode tahun 2008.
Ini masih belum terkait dengan dampak serius terhadap lingkungan di sekitar semburan lumpur. Indikasi kebahayaan dan resiko lumpur terhadap lingkungan secara mudah harusnya bisa dilihat dari sawah-sawah sekitar tanggul lumpur dan pernah terendam. Sawah-sawah seperti milik Irsyad di Besuki tidak bisa berproduksi hingga kini.
Tambak-tambak yang menggantungkan suplai air tawar dari sungai porong dan ketapang tidak bisa berproduksi seperti semula. Hal ini sudah diprediksi sejak semula. Radja Siregar(WALHI), dalam kajian pembuangan lumpur ke sungai porong tahun 2007 menyajikan resiko-resiko yang bisa ditimbulkan dari kebijakan ini. Debit air sungai porong hingga sebaran lumpur yang terbawa ke muara dengan arah arus di selat madura. Tidak heran, pada awal 2009 wilayah laut seperti di kenjeran juga mengalami limpahan lumpur. Perubahan pada rupa fisik air juga bisa dilihat kasat mata, sebagaimana disampaikan oleh Misbachul Munir(30). “Warna air laut keruh dan mengkilap di permukaan, ini tidak seperti dulu,” terangnya dalam satu pertemuan belajar mengenai migas pada awal 2010.
Perluasan dampak lumpur bagi wilayah yang berjauhan dengan lokasi patut diduga sudah terjadi sekian lama. Sayangnya, monitoring khusus untuk memantau perluasan ini tidak dilakukan dan jauh dari jangkauan publik. Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Pekerjaan Umum terkesan acuh dengan kondisi ini. Mereka bahkan bersikukuh dengan keyakinan dampak lumpur dapat ditangani dengan cara biasa. Mangrove, menjadi andalan untuk menunjukkan betapa lumpur bisa dimanfaatkan. Pada Januari 2010, 3 menteri ini bersama pejabat negara dan pihak lainnya mencanangkan program penanaman mangrove pada satu delta baru yang dibuat dari lumpur lapindo. Delta ini berada di sekitar alur utama muara sungai porong.
Meski petani tambak menyatakan keluhan-keluhan atas rusaknya kualitas tambak akibat lumpur lapindo, sepertinya tidak akan mendapat respon yang layak. Lumpur tetap akan dibuang tanpa penanganan memadai. Dampak lumpur terhadap kehancuran ekosistem perairan di wilayah bagian timur semburan lumpur hingga wilayah laut, hanya akan menjadi pernik kecil yang tidak akan merubah pengelolaan lumpur lapindo saat ini.
Yang Masih Bermasalah
Kiranya warga yang mengalami dampak ikutan tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan perhatian. Bagaimana warga Sukorejo Pasuruan yang berhadapan dengan kehancuran wilayahnya akibat dikeruk untuk diangkut bahan galian pasir batu(sirtu). Sirtu ini jelas digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanggulan lumpur lapindo. Jangankan mendapat perhatian, beberapa warga akhirnya dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan harus menjalani hukuman akibat unjuk rasa yang dilakukan.
Wilayah lainnya di Ngoro juga tak kalah rusak. Meski belum ada penelitian mendalam karena sulitnya memasuki kawasan penggalian, beberapa laporan tentang keluhan aktivitas industri galian c dari wilayah ini diterima Walhi Jatim beberapa kali. Industri galian c sangat lazim diketahui warga sekitar lokasi dijalankan secara tertutup dan penuh dukungan dari petinggi berseragam coklat dan hijau.
Pengalihan pipa distribusi perusahaan gas negara(PGN) yang meledak pada 2007 juga tidak menempatkan warga pada posisi yang layak diperhitungkan keselamatannya. Pipa-pipa ditanam pada badan jalan yang hanya berjarak dua meter dari rumah warga. Warga begitu sulitnya meminta pengalihan jalur distribusi dari kawasan berpenghuni menjadi melewati areal sawah. Keinginan warga melalui protes tidak mendapat perhatian serius, bahkan oleh legislatif di kabupaten Sidoarjo. Warga dusun Janganasem desa Trompoasri terkejut-kejut saat alat-alat berat digunakan menggali dan pengerjaan penanaman dimulai.
Ketiadaan harapan bagi warga di wilayah lain untuk menyadarkan perusahaan, pemerintah, dan berbagai institusi lainnya cukup beralasan. Hal ini, bisa diukur dengan membandingkan penanganan bagi warga korban lapindo yang kehilangan asetnya hingga saat ini belum mendapatkan penggantian sama sekali. Farid(48) hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan penggantian. Warga eks perumahan tanggulangin anggun sejahtera(Perumtas) ini harus berhadapan dengan keinginan perusahaan yang menempatkannya pada pilihan penyelesaian business to business(BtoB).
Dengan alasan rumahnya digunakan untuk usaha, ia harus mau mendapat penggantian yang nilainya berdasar negosiasi antara dia dan perusahaan. Farid bersikukuh tidak menerima skema penggantian ini. Jika ia menerima, maka nilai penggantian yang akan diterimanya jauh dibawah ketentuan sesuai peraturan yang ditetapkan dalam perpres. Ia hanya akan mendapatkan penggantian yang jumlah nominalnya separuh dari peraturan. Tentu saja ia tidak mau menerima paksaan tersebut. Ia bahkan tidak akan dapat membeli rumah yang bertipe sama jika menerimanya. Hasil kegigihannya, hingga kini Farid belum mendapat penggantian sepeserpun dari Lapindo. Hal yang sama juga dialami sejumlah warga lain yang gigih memperjuangkan hak mereka. Sebut saja yang sering terpublikasi di media, H. Hasan dari Kedungbendo. Ia yang menjabat sebagai kepala desa bertahun-tahun, dengan aset lahan dan bangunan lebih luas dibandingkan rata-rata warga juga mendapatkan kenyataan pahit yang sama, tidak dibayar.
Meregang Derita Sendirian
Kenyataan pahit demikian tetap tidak membuka mata para pejabat publik. Presiden SBY tidak bisa atau mau melakukan tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang sudah dibuatnya melalui Perpres. Sejak sebelum menjalani periode kedua jabatannya sebagai presiden hingga setelah terpilih. Sekelompok kaum muda yang berkeinginan untuk meminta komitmen para calon presiden tidak mendapati ketegasan dari ketiga calon presiden: Megawati, Jusuf Kalla, dan SBY. Bahkan kaum muda yang bersusah ke Jakarta dengan kereta ini, tidak bisa bertemu dengan calon incumbent. Mereka hanya bisa bertemu dengan Megawati dan Jusuf Kalla pada Juni 2009. Hanya Megawati yang kemudian menindaklanjuti pertemuan dengan melakukan kunjungan dan dialog dengan warga korban lumpur di Sidoarjo saat masa kampanye calon presiden tengah tahun 2009.
Ketidakjelasan komitmen dari Presiden sama halnya dengan peserta putaran pesta demokrasi untuk pemilihan anggota legislatif. Bendera-bendera partai politik yang berkibar beradu tinggi dan jumlah berbanding terbalik dengan tindakan dan rekomendasi yang dihasilkan. Benar saja, tidak lama setelah dilantik, pansus lumpur lapindo merekomendasikan kejadian lumpur sebagai bencana alam pada awal 2009.
Di wilayah lokalpun, para anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan Jabon dan Porong belum banyak menunjukkan kiprahnya membantu para korban ini.
Pemilihan Gubernur yang berlangsung 2009 juga tidak menempatkan lumpur lapindo sebagai bagian penting agenda kerja para calon. Yang nampak adalah kecenderungan untuk menghindari membicarakan lumpur lapindo dalam kampanye. Terpilihnya Soekarwo, yang sebelumnya menjabat wakil gubernur bisa diprediksi akan sama seperti saat periode gubernur sebelumnya: membantu memfasilitasi pertemuan warga dengan perusahaan. Tiada tindakan berpihak kepada warga korban yang ditunjukkan dengan penekanan agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Tentunya polah tingkah ini tidak mengherankan, jika dirunut para pihak yang mestinya bertanggungjawab atas pengelolaan industri migas maka pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, hingga desa terlibat meloloskan adanya pengeboran di wilayah padat huni ini. tidak pula mengherankan jika pejabat publik ini setali tiga uang dalam cuci tangan agar tidak disangkutpautkan.
Yang Bertahan
Warga korban, yang diakui sebagai korban maupun tidak, memang harus sendirian berjibaku dengan cara perjuangan untuk mendapatkan haknya. Melewati masa tiga tahun menghadapi ketidakjelasan penyelesaian seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk menentukan langkah mendapatkan hak. Namun pada prakteknya, sikap luluh warga justru semakin dimanfaatkan oleh perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Posko untuk Keselamatan Korban Lapindo(KKL), yang mewadahi berbagai kelompok masyarakat sipil, seringkali menerima keluhan atas model pembayaran ganti rugi yang dialami warga. Mulai praktek pemaksaan skema relokasi hingga cicilan. Bahkan saat warga dengan terpaksa menerima cicilan pembayarn 15 juta, masih juga mendapati keterlambatan pembayaran. Ini masih belum seberapa, model transfer rekening bank sering dibarengi dengan praktek penandatanganan bukti penerimaan terlebih dahulu. Padahal, belum ada dana yang didapati masuk dalam rekening saat dilakukan cek saldo.
Kekhawatiran kenyataan dengan skema cicilan yang juga tidak berjalan sebagaimana dibayangkan itulah yang membuat sekitar 50 warga anggota Geppres, masih kukuh bertahan untuk mendapatkan penggantian secara tunai. Bisa jadi cara berhitung waktu masa cicilan yang akan panjang ini yang menjadi pijakan. ‘Kalau saya menerima cicilan 15 juta per bulan, sampai kapan akan lunas’, ujar Lilik warga Jatirejo. Ia tetap bertahan menunggu kejelasan penggantian 80% sisa asetnya daripada menerima cicilan. Jika ia menerima cicilan, maka ia harus berbagi dengan 5 saudaranya. Ia hanya akan menerima kurang dari 3 juta setiap bulan jika pembayaran lancar. Ia juga harus menunggu sekitar 10 tahun kedepan untuk menerima lunas jumlah kekurangan pembayaran asetnya yang mencapai 1,3 miliar.
Kenyataan pahit tidak mendapatkan pembelaan dari pejabat publik amupun wakil pada lembaga legislatif tentu merupakan kenyataan yang harus diperhatikan serius. Apalagi beberapa saat kedepan, kabupaten Sidoarjo akan menjalani suksesi pergantian kepala pemerintahan. Pemilihan Bupati Sidoarjo pada 25 juli 2010 cukup menarik disimak. Bagaimana tidak, bursa calon dimeriahkan oleh 3 orang petinggi perusahaan Bakrie diantara 5 calon yang sudah muncul.
Tercatat nama Yuniwati Teryana yang merupakan Vice President of External Relations Lapindo Brantas, Inc.; Gesang Budiarso selaku anggota Dewan Komisaris PT Minarak Lapindo Jaya; dan Bambang Prasetyo Widodo yang menjabat Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya. PT MLJ merupakan anak perusahaan Lapindo Brantas untuk urusan penyelesaian jual beli dengan korban lapindo. Firdaus Cahyadi(koran tempo, 3/3/2010), melihat ada banyak konflik kepentingan jika nantinya salah satu dari ketiga petinggi perusahaan ini terpilih. Indikasi untuk mengamankan status lumpur lapindo baik secara hukum maupun melalui kebijakan dilihatnya sebagai dasar pencalonan.
Jika Bupati Sidoarjo, bahkan hingga Gubernur bisa bungkam untuk membela hak-hak warga korban lapindo, maka bisa diprediksi secara jelas bagaimana jika Bupati Sidoarjo dipegang oleh orang dalam Lapindo: akan mengalami penanganan yang lebih buruk.
Ketidakjelasan masa depan status penyelesaian dan perluasan dampak lumpur lapindo telah mendorong inisiatif untuk bisa bertahan pada situasi ini. Setidaknya hal ini ditunjukkan oleh sekelompok muda warga Besuki dengan inisiatif mengelola kembali lahan sawah meski tiak lagi untuk bercocok tanam padi. Bertanam sayuran dan memelihara ikan menjadi pilihan awal. Jejaring dengan pihak lain dilakukan untuk meningkatkan ketrampilan memanfaatkan keterbatasan lahan. Bertani di lahan sempit menjadi agenda belajar keompok warga ini dengan kelompok petani dari Trawas Mojokerto.
Generasi Tak Suram
Di Besuki Timur saat ini bisa dijumpai satu Sanggar tempat berlatih seni anak-anak. Sanggar dengan nama Al Faz ini telah berumur setahun pada januari 2010. Melengkapi diri dengan berbagai alat musik sumbangan berbagai pihak dan perpustakaan, sanggar ini dijadikan ajang berkumpul anak-anak setiap sore. Dalam Festival Budaya Anak pinggiran yang digelar pada bulan Desember 2009 di GOR Sidoarjo, puluhan anak-anak Besuki terlibat aktif sepanjang 3 hari festival berlangsung.
Nasib anak-anak korban lapindo memang mutlak diperhatikan. BPLS dalam situs resminya memuat bentuk penanganan hak pendidikan dengan penyediaan alat transportasi truk untuk mengangkut anak menuju sekolah saat tahun-tahun awal. Badan ini juga memfasilitasi penyelesaian masalah ganti rugi pemilik fasilitas pendidikan dengan perusahaan. Tidak ada penanganan secara khusus mengenai anak-anak korban. Kesulitan biaya pendidikan yang dialami oleh anak-anak akibat orangtua yang kehilangan sumber perekonomian tidak menjadi pijakan penanganan khusus.
Kondisi ini yang mendorong sejumlah kelompok masyarakat sipil menginisiasi penggalangan iuran pendidikan bagi anak-anak korban lapindo sebagaimana termuat dalam www.korbanlumpur.info. Dalam publikasi disebutkan tak kuran 117 anak yang sudah tercatat membutuhkan solidaritas dari publik secara luas.
Tidak Perlu Menunggu Janji
Empat tahun Lumpur lapindo pada 29 Mei 2010 menyisakan sekian banyak persoalan: ganti rugi yang belum selesai, perluasan dampak kerusakan lingkungan, kesehatan yang semakin memburuk, dan terancamnya masa depan anak-anak korban lapindo. Tidak satupun yang bisa memprediksi kapan terjadi situasi pembalikan yang menempatkan korban lapindo untuk dihormati hak-haknya.
Lapindo masih melengang dengan puluhan sumur yang hingga kini masih berproduksi dan mengisi pundi-pundi keuangan perusahaan. Tidak ada hukuman bagi penyebab derita lebih dari 60 ribu jiwa di Sidoarjo ini. Tak juga pemerintah Sidoarjo yang harusnya menegakkan tata ruang dan peruntukkan wilayahnya. Tuhan dan alam coba dipersalahkan dengan gempa Jogja dan struktur tanah Sidoarjo yang labil. Tidak ada satu pengakuan bersalah atas pengeboran yang dilakukan di wilayah padat huni ini.
Saat seluruh aparatus negara mencoba mengamankan status lumpur lapindo ini sejak awal dengan: kata menyerah kepala daerah; perpres; SP3 kepolisian; keangkuhan kejaksaan dengan P19-nya; vonis kalah gugatan di pengadilan; hingga perebutan kepala daerah, sudah cukup menunjukkan betapa warga korban tidak akan mendapat pembelaan yang diharapkan. Yang harus disadari dalam sejarah bangsa ini, dari dulu hingga saat ini warga hanyalah pelengkap penderita dalam proses pembangunan. Tidak berubah dari waktu ke waktu, sebagai korban.
(Tulisan ini pernah dimuat pada Jurnal Dinamika HAM, Pusham Universitas Surabaya 2010)


